Peraturan : Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Moratorium Pelaksanaan Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi

416x diunduh | 1674x dilihat

Unduh Abstrak Flipbook
META KETERANGAN TIDAK BERLAKU
Jenis/Bentuk Peraturan Surat Edaran Sekretaris Kementerian / DEPUTI / Direktur BLU
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Surat Edaran Sekretaris Kementerian / DEPUTI
Judul Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Moratorium Pelaksanaan Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Nomor 3
Tahun 2023
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 12 Mei 2023
Penandatangan DEPUTI PERKOPERASIAN
Tanggal Pengundangan 12 Mei 2023
Sumber NOMOR 3 TAHUN 2023
Pemrakarsa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Lokasi Biro Hukum dan Kerja Sama
Bahasa Indonesia
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara

Status Peraturan

STATUS PERATURAN CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.

Tanjuk Entri Utama

NAMA PENGARANG TIPE PENGARANG JENIS PENGARANG
Indonesia.Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Badan Organisasi Pencipta

Subyek

SUBYEK TIPE SUBYEK JENIS SUBYEK
Perizinan-Usaha-Simpan-Pinjam-Koperasi Topik Primary

Peraturan Terkait

STATUS PERATURAN CATATAN
melaksanakan 0 Pada saat surat edaran ini dikeluarkan, permohonan izin usaha simpan pinjam koperasi yang telah diajukan tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Surat Edaran Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi dicabut

Peraturan Pelaksana

STATUS CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.
Kembali