Dasar Hukum
Tentang JDIH Kemenkop
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koperasi atau JDIH KEMENKOP adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang Koperasi dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat. JDIH Kemenkop merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Biro Hukum Kementerian Koperasi, yaitu penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan di bidang Koperasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Koperasi.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum
3. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 11 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Koperasi
4. Keputusan Sekretaris Kementerian Koperasi Nomor 239 Tahun 2025 tentang Pembentukan TIM Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Koperasi