Perkuat Tata Kelola, Kemenkop Susun Panduan Teknis Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
(Jakarta, 10 Maret 2026) Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi melaksanakan rapat koordinasi teknis pembahasan Pedoman Menteri Koperasi tentang Panduan Teknis Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, serta Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersama dengan perwakilan Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Nasional Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rapat dipimpin oleh Lina Widiyastuti, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi, Koko Haryono, Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik Kementerian Koperasi, dan Santi Setiastuti, Asisten Deputi Tata Niaga Perdagangan Pangan Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Rapat ini juga dihadiri oleh Direktur Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan dan perwakilan Biro Hukum Kementerian Pekerjaan Umum, Direktur Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa, Direktur Fasilitasi Kerjasama, LPD dan BPD, dan perwakilan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa dan perwakilan Biro Hukum Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Direktur Pengawasan Pemberdayaan Ekonomi Mayarakat pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pedoman Menteri Koperasi ini disusun sebagai acuan dalam memastikan pembangunan fisik, sarana dan prasarana koperasi desa/kelurahan merah putih berjalan sesuai standar, tertib administrasi, serta mendukung tata kelola operasionalisasi koperasi yang akuntabel dan berkelanjutan.
Melalui panduan teknis ini diharapkan proses verifikasi dan validasi pembangunan fisik KDKMP dapat dilakukan secara objektif, terukur, dan transparan. Selengkapnya dapat diakses melalui JDIH Kementerian Koperasi.
.jpeg)