Kemenkop Gelar Forum Konsultasi Publik: Perkuat Regulasi Pengembangan Bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

(Rabu, 27 Agustus 2025) Forum konsultasi publik ini dilaksanakan dalam upaya pengayaan substansi partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sesuai Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 dalam memperkaya aspek substantif mengenai proses bisnis pengembangan usaha yang akan diatur dalam RPermenkop tersebut. 

Forum ini untuk menjaring aspirasi, masukan, dan saran dari para Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota, perwakilan Kementerian/Lembaga dan para pemangku kepentingan lain termasuk perwakilan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sehingga masukan dan aspirasi dapat dielaborasi untuk penguatan agar regulasi pengembangan bisnis usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak multitafsir dan dapat implementatif sebagai instrumen hukum operasionalisasi dan optimalisasi kapasitas usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Forum konsultasi publik dipimpin oleh Lina Widiyastuti selaku Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama didampingi Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi, Gendo dan Asisten Deputi Pemetaan Potensi Usaha, Lely Hiswendari. Forum konsultasi publik ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Tahap II Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan pengembangan bisnis usaha. Peraturan ini dirancang untuk menjadi pedoman tata cara pengembangan usaha koperasi Merah Putih yang berbasis potensi lokal, inklusif, dan berkelanjutan. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya dapat mengembangkan beragam unit usaha, mulai dari gerai sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, cold storage, layanan logistik, hingga usaha berbasis potensi desa/kelurahan.

Selain mengatur jenis usaha, Peraturan Menteri Koperasi ini juga menekankan pentingnya perencanaan partisipatif, transparansi, pemanfaatan teknologi digital, serta inklusi sosial yang memberi ruang bagi perempuan, pemuda, dan kelompok rentan untuk terlibat aktif dalam kegiatan koperasi.

Penguatan manajemen sistem informasi pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berbasis digital dengan microsite Sistem Informasi Kopdes Merah Putih atau SiKopdes yang memuat fitur profil pengurus, pengawas, dan anggota serta progres bisnis termasuk keuangan digital, dalam pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. SiKopdes nantinya akan memudahkan untuk proses monitoring (pengawasan realtime), integrasi ekosistem bisnis, pengelolaan data mandiri, serta untuk meningkatkan kredibilitas Kopdes Merah Putih, transparansi dan akuntabilitas.

Dari sisi kelembagaan, peraturan ini mengatur tentang penguatan kapasitas SDM koperasi melalui pelatihan manajemen, sertifikasi kompetensi, serta tata kelola digital. Koperasi juga didorong membangun jaringan usaha antar koperasi di tingkat kabupaten/kota atau berdasarkan komoditas tertentu.

Melalui regulasi ini, Kementerian Koperasi berharap koperasi desa/kelurahan tidak hanya menjadi wadah ekonomi lokal, tetapi juga menjadi pilar utama dalam memperkuat kemandirian ekonomi nasional dengan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan anggota, dan memastikan keberlanjutan usaha berbasis gotong royong.