Empat Menteri dan Dua Pimpinan Lembaga Sepakat Percepat Pembangunan Fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

(Kamis, 9 Oktober 2025) Dalam upaya percepatan realisasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kementerian Koperasi menginisiasi penyusunan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dan Dua Pimpinan Lembaga tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Penandatanganan Keputusan bersama ini dilakukan oleh Menteri Koperasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta dua pimpinan lembaga, yakni Kepala Badan Pengaturan BUMN dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

SKB ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang saat ini telah terbentuk lebih dari 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.

Dalam keputusan bersama tersebut, Kementerian Koperasi ditugaskan untuk mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan gerai dan pergudangan, serta menetapkan desain standar nasional gerai dan gudang Koperasi Merah Putih. Pembangunan fisik ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana utama di bawah koordinasi BPIDAN dan Badan Pengaturan BUMN.

Kementerian Keuangan bertanggung jawab menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk mendukung pembayaran pembangunan fisik dan pengadaan kelengkapan koperasi sesuai perjanjian antara pemerintah daerah/desa dan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Kementerian Dalam Negeri akan memastikan ketersediaan lahan dan sinkronisasi program pembangunan koperasi dengan dokumen perencanaan daerah, sedangkan Kementerian Desa PDT akan menyusun kebijakan penggunaan Dana Desa serta mendorong kontribusi koperasi terhadap pendapatan desa melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) minimal 20% untuk pembangunan desa.

Melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga ini, pemerintah menargetkan pembangunan fisik dan operasionalisasi gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat segera berjalan di seluruh wilayah Indonesia secara tertib, transparan, dan akuntabel, guna memperkuat fondasi ekonomi rakyat dari desa.