Peraturan : Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha dan Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan

164x diunduh | 432x dilihat

Unduh Abstrak Flipbook
META KETERANGAN BERLAKU
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Judul Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha dan Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan
Nomor 6
Tahun 2023
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 22 Mei 2023
Penandatangan Menteri Koperasi
Tanggal Pengundangan 26 Mei 2023
Sumber BN 414
Pemrakarsa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Bahasa Indonesia
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara

Status Peraturan

STATUS PERATURAN CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.

Tanjuk Entri Utama

NAMA PENGARANG TIPE PENGARANG JENIS PENGARANG
Indonesia.Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Badan Organisasi Pencipta

Subyek

SUBYEK TIPE SUBYEK JENIS SUBYEK
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha dan Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 202Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan 3 Topik Primary

Peraturan Terkait

STATUS PERATURAN CATATAN
melaksanakan melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan

Dokumen Terkait

STATUS CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.
Kembali