Peraturan : Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Satuan Biaya Tertinggi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Program Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

54x diunduh | 110x dilihat

Unduh Abstrak Flipbook
META KETERANGAN TIDAK BERLAKU
Jenis/Bentuk Peraturan Keputusan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan KEPMEN
Judul Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Satuan Biaya Tertinggi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Program Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Nomor 3
Tahun 2023
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 10 Januari 2023
Penandatangan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Tanggal Pengundangan 10 Januari 2023
Sumber 9 HLM
Pemrakarsa Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Bahasa Indonesia
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara

Status Peraturan

STATUS PERATURAN CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.

Tanjuk Entri Utama

NAMA PENGARANG TIPE PENGARANG JENIS PENGARANG
Menteri Koperasi dan UKM Badan Organisasi Pencipta

Subyek

SUBYEK TIPE SUBYEK JENIS SUBYEK
Satuan-Biaya-Tertinggi-Penggunaan-Dana-Alokasi-Khusus-Nonfisik-Program-Peningkatan-Kapasitas-Koperasi-dan-Usaha-Kecil-dan-Menengah. Topik Primary

Peraturan Terkait

STATUS PERATURAN CATATAN
melaksanakan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Dokumen Terkait

STATUS CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.
Kembali