Peraturan : Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
META | KETERANGAN TIDAK BERLAKU |
---|---|
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Judul | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah |
Nomor | 3 |
Tahun | 2020 |
Tempat Penetapan | DKI Jakarta |
Tanggal Penetapan | 08 Juni 2020 |
Penandatangan | Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |
Tanggal Pengundangan | 19 Juni 2020 |
Sumber | BN: 648 Tahun 2020 |
Pemrakarsa | Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah |
Bahasa | Indonesia |
Urusan Pemerintahan | Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Status Peraturan
STATUS | PERATURAN | CATATAN |
---|---|---|
DATA BELUM TERSEDIA. |
Tanjuk Entri Utama
NAMA PENGARANG | TIPE PENGARANG | JENIS PENGARANG |
---|---|---|
DATA BELUM TERSEDIA. |
Subyek
SUBYEK | TIPE SUBYEK | JENIS SUBYEK |
---|---|---|
DATA BELUM TERSEDIA. |
Peraturan Terkait
STATUS | PERATURAN | CATATAN |
---|---|---|
DATA BELUM TERSEDIA. |