Peraturan : Peraturan Menteri Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

88x diunduh | 390x dilihat

Unduh Abstrak Flipbook
META KETERANGAN BERLAKU
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Judul Peraturan Menteri Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 3
Tahun 2024
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 26 Juni 2024
Penandatangan Teten Masduki
Tanggal Pengundangan 04 Juli 2024
Sumber BN 2024 (357): 59 hlm.
Pemrakarsa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Bahasa Indonesia
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara

Status Peraturan

STATUS PERATURAN CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.

Tanjuk Entri Utama

NAMA PENGARANG TIPE PENGARANG JENIS PENGARANG
Indonesia.Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Badan Organisasi Pencipta

Subyek

SUBYEK TIPE SUBYEK JENIS SUBYEK
TATA CARA PENYELESAIAN-KERUGIAN NEGARA Topik Primary

Peraturan Terkait

STATUS PERATURAN CATATAN
melaksanakan Ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

Dokumen Terkait

STATUS CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.
Kembali