Peraturan : Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi

163x diunduh | 149x dilihat

Unduh Abstrak Flipbook
META KETERANGAN BERLAKU
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Judul Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi
Nomor 6
Tahun 2025
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 12 Desember 2025
Penandatangan Ferry Joko Yuliantono
Tanggal Pengundangan 31 Desember 2025
Sumber BN Nomor 1164 Tahun 2025
Pemrakarsa Menteri Koperasi Republik Indonesia
Lokasi Biro Hukum dan Kerja Sama
Bahasa Indonesia
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara

Status Peraturan

STATUS PERATURAN CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.

Tanjuk Entri Utama

NAMA PENGARANG TIPE PENGARANG JENIS PENGARANG
Menteri Koperasi Republik Indonesia Nama Orang Pencipta

Subyek

SUBYEK TIPE SUBYEK JENIS SUBYEK
HARI-JAM-KERJA-LINGKUNGAN-KEMENTERIAN-KOPERASI Topik Primary

Peraturan Terkait

STATUS PERATURAN CATATAN
melaksanakan 0 - Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; - Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; - Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; - Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; - Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara; -Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi; - Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; - Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Peraturan Pelaksana

STATUS CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.
Kembali