Peraturan : Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi
| META | KETERANGAN BERLAKU |
|---|---|
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Judul | Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 2025 |
| Tempat Penetapan | DKI Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 12 Desember 2025 |
| Penandatangan | Ferry Joko Yuliantono |
| Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2025 |
| Sumber | BN Nomor 1164 Tahun 2025 |
| Pemrakarsa | Menteri Koperasi Republik Indonesia |
| Lokasi | Biro Hukum dan Kerja Sama |
| Bahasa | Indonesia |
| Urusan Pemerintahan | Bidang Koperasi |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Status Peraturan
| STATUS | PERATURAN | CATATAN |
|---|---|---|
| DATA BELUM TERSEDIA. | ||
Tanjuk Entri Utama
| NAMA PENGARANG | TIPE PENGARANG | JENIS PENGARANG |
|---|---|---|
| Menteri Koperasi Republik Indonesia | Nama Orang | Pencipta |
Subyek
| SUBYEK | TIPE SUBYEK | JENIS SUBYEK |
|---|---|---|
| HARI-JAM-KERJA-LINGKUNGAN-KEMENTERIAN-KOPERASI | Topik | Primary |
Peraturan Terkait
| STATUS | PERATURAN | CATATAN |
|---|---|---|
| melaksanakan | 0 | - Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; - Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; - Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; - Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; - Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara; -Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi; - Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; - Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. |