Peraturan : Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi

787x diunduh | 317x dilihat

Unduh Abstrak Flipbook
META KETERANGAN BERLAKU
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Judul Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi
Nomor 12
Tahun 2025
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 23 Desember 2025
Penandatangan Ferry Joko Yuliantono
Tanggal Pengundangan 31 Desember 2025
Sumber BN Nomor 1183 Tahun 2025
Pemrakarsa Menteri Koperasi Republik Indonesia
Lokasi Biro Hukum dan Kerja Sama
Bahasa Indonesia
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara

Status Peraturan

STATUS PERATURAN CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.

Tanjuk Entri Utama

NAMA PENGARANG TIPE PENGARANG JENIS PENGARANG
Menteri Koperasi Republik Indonesia Nama Orang Pencipta

Subyek

SUBYEK TIPE SUBYEK JENIS SUBYEK
KEGIATAN-USAHA-PERTAMBANGAN-MINERAL-DAN-BATUBARA-OLEH-KOPERASI Topik Primary

Peraturan Terkait

STATUS PERATURAN CATATAN
melaksanakan 0 -Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; -Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; -Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; -Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; -Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi; -Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi.

Peraturan Pelaksana

STATUS CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.
Kembali