Peraturan : Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koperasi

408x diunduh | 2716x dilihat

Unduh Abstrak Flipbook
META KETERANGAN BERLAKU
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Koperasi
Judul Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koperasi
Nomor 3
Tahun 2026
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 03 Februari 2026
Penandatangan Ferry Joko Yuliantono
Tanggal Pengundangan 30 Maret 2026
Sumber BN Nomor 204 Tahun 2026
Pemrakarsa Menteri Koperasi Republik Indonesia
Lokasi Biro Hukum dan Kerja Sama
Bahasa Indonesia
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara

Status Peraturan

STATUS PERATURAN CATATAN
mencabut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Pasal 17 Peraturan Menteri ini menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 735) dinyatakan tidak berlaku.

Tanjuk Entri Utama

NAMA PENGARANG TIPE PENGARANG JENIS PENGARANG
Menteri Koperasi Republik Indonesia Badan Organisasi Pencipta

Subyek

SUBYEK TIPE SUBYEK JENIS SUBYEK
PENERAPAN-MANAJEMEN-RISIKO-DI-LINGKUNGAN-KEMENTERIAN-KOPERASI Topik Primary

Peraturan Terkait

STATUS PERATURAN CATATAN
melaksanakan — Peraturan Menteri ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, sebagaimana disebutkan dalam konsiderans Menimbang huruf b, di mana penerapan manajemen risiko diterapkan secara terintegrasi pada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi.

Peraturan Pelaksana

STATUS CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.
Kembali