Peraturan : Peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan

17x diunduh | 0x dilihat

Unduh Abstrak Flipbook
META KETERANGAN BERLAKU
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Judul Peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan
Nomor 4
Tahun 2026
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 29 April 2026
Penandatangan Ferry Joko Yuliantono
Tanggal Pengundangan 20 Mei 2026
Sumber BN NOMOR 325 TAHUN 2026
Pemrakarsa Menteri Koperasi Republik Indonesia
Lokasi Biro Hukum dan Kerja Sama
Bahasa Indonesia
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara

Tanjuk Entri Utama

NAMA PENGARANG TIPE PENGARANG JENIS PENGARANG
Menteri Koperasi Republik Indonesia Badan Organisasi Pencipta

Subyek

SUBYEK TIPE SUBYEK JENIS SUBYEK
Pelaksanaan-Pembangunan-dan-Revitalisasi-Pasar-Rakyat-yang-Dikelola-oleh-Koperasi-melalui-Dana-Tugas-Pembantuan Topik Primary

Peraturan Terkait

STATUS PERATURAN CATATAN
melaksanakan 0 Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi; dan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi.

Peraturan Pelaksana

STATUS CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.
Kembali