Peraturan : Peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan
| META | KETERANGAN BERLAKU |
|---|---|
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Koperasi |
| Judul | Peraturan Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2026 |
| Tempat Penetapan | DKI Jakarta |
| Tanggal Penetapan | 29 April 2026 |
| Penandatangan | Ferry Joko Yuliantono |
| Tanggal Pengundangan | 20 Mei 2026 |
| Sumber | BN NOMOR 325 TAHUN 2026 |
| Pemrakarsa | Menteri Koperasi Republik Indonesia |
| Lokasi | Biro Hukum dan Kerja Sama |
| Bahasa | Indonesia |
| Urusan Pemerintahan | Bidang Koperasi |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Status Peraturan
| STATUS | PERATURAN | CATATAN |
|---|---|---|
| mencabut | Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Yang Dikelola Oleh Koperasi Melalui Dana Tugas Pembantuan | Pasal 43 Peraturan Menteri ini menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Koperasi melalui Dana Tugas Pembantuan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 626) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Tanjuk Entri Utama
| NAMA PENGARANG | TIPE PENGARANG | JENIS PENGARANG |
|---|---|---|
| Menteri Koperasi Republik Indonesia | Badan Organisasi | Pencipta |
Subyek
| SUBYEK | TIPE SUBYEK | JENIS SUBYEK |
|---|---|---|
| PELAKSANAAN-PEMBANGUNAN-DAN-REVITALISASI-PASAR-RAKYAT-YANG-DIKELOLA-OLEH-KOPERASI-MELALUI-DANA-TUGAS-PEMBANTUAN | Topik | Primary |
Peraturan Terkait
| STATUS | PERATURAN | CATATAN |
|---|---|---|
| melaksanakan | — | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi; dan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi. |