Peraturan : Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

361x diunduh | 1141x dilihat

Unduh Abstrak Flipbook
META KETERANGAN BERLAKU
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Judul Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Nomor 3
Tahun 2021
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 21 Mei 2021
Penandatangan Teten Masduki
Tanggal Pengundangan 04 Juni 2021
Sumber BN 2021 (641) : 23 hlm.
Pemrakarsa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Bahasa Indonesia
Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara

Status Peraturan

STATUS PERATURAN CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.

Tanjuk Entri Utama

NAMA PENGARANG TIPE PENGARANG JENIS PENGARANG
Indonesia.Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Badan Organisasi Pencipta

Subyek

SUBYEK TIPE SUBYEK JENIS SUBYEK
Pemberdayaan Topik Primary
Kemudahan Topik Primary
Perlindungan Topik Primary

Peraturan Terkait

STATUS PERATURAN CATATAN
melaksanakan Melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 92 ayat (3), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 135 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 ten tang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Dokumen Terkait

STATUS CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.
Kembali