Peraturan : Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 24/Per/M.KUKM/IX/2015 Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha

70x diunduh | 193x dilihat

Unduh Flipbook
META KETERANGAN BERLAKU
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Judul Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 24/Per/M.KUKM/IX/2015 Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha
Nomor 24/Per/M.KUKM/IX/2015
Tahun 2015
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 28 September 2015
Penandatangan
Tanggal Pengundangan 20 Oktober 25
Sumber
Pemrakarsa
Bahasa
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum

Status Peraturan

STATUS PERATURAN CATATAN
mencabut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/XII/2013 Tentang Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/Per/M.KUKM/XII/2013 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Tanjuk Entri Utama

NAMA PENGARANG TIPE PENGARANG JENIS PENGARANG
Menteri Koperasi dan UKM Badan Organisasi Pencipta

Subyek

SUBYEK TIPE SUBYEK JENIS SUBYEK
Norma-Standar-Prosedur-dan-Kriteria-Penyelenggaraan-Inkubator-Wirausaha Topik Primary

Peraturan Terkait

STATUS PERATURAN CATATAN
melaksanakan Melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha, perlu menumbuhkan lembaga inovasi berbasis teknologi yang berfungsi untuk mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah;

Dokumen Terkait

STATUS CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.
Kembali