Peraturan : Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12/Per/M.KUKM/X/2016 Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

56x diunduh | 161x dilihat

Unduh Abstrak Flipbook
META KETERANGAN BERLAKU
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Judul Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12/Per/M.KUKM/X/2016 Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 12/Per/M.KUKM/X/2016
Tahun 2016
Tempat Penetapan DKI Jakarta
Tanggal Penetapan 17 Oktober 2016
Penandatangan
Tanggal Pengundangan 20 Oktober 25
Sumber
Pemrakarsa
Bahasa Indonesia
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum

Status Peraturan

STATUS PERATURAN CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.

Tanjuk Entri Utama

NAMA PENGARANG TIPE PENGARANG JENIS PENGARANG
Menteri Koperasi dan UKM Badan Organisasi Pencipta

Subyek

SUBYEK TIPE SUBYEK JENIS SUBYEK
Hasil-Pemetaan-Urusan-Pemerintahan-Daerah-di-Bidang-Koperasi-Dan-Usaha-Kecil-Dan-Menengah Topik Primary

Peraturan Terkait

STATUS PERATURAN CATATAN
melaksanakan Melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Dokumen Terkait

STATUS CATATAN
DATA BELUM TERSEDIA.
Kembali