Atur Strategi Aman Penyaluran Dana, Kemenkop bersama Kemenkum Harmonisasi Regulasi untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
(Selasa, 6 Mei 2025), Kementerian Koperasi melanjutkan rangkaian Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koperasi tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya finalisasi dan penyempurnaan regulasi tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama beserta jajaran dan Jajaran direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi mengawal Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koperasi tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koperasi tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum yang dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Perundang-undangan III beserta Tim Harmonisasi. Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga, Direktorat PPK BLU Kementerian Keuangan, BPKP, BPK, KPK, dan Kejaksaaan Agung, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Uang Negara, dan Kementerian BUMN.
Point substantif yang dibahas pada agenda rapat ini adalah mengatur secara khusus pelaksanaan proses bisnis dan persyaratan serta mitigasi risiko penyaluran dana bergulir dari LPDB untuk mendukung pembentukan 80 koperasi percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan penyaluran dana bergulir yang akan diterapkan mampu meminimalkan potensi risiko dan kerugian, baik bagi koperasi penerima maupun pemerintah sebagai penyalur dana. Selain itu, dibahas pula pentingnya penerapan stimulus yang tepat guna mendorong koperasi desa/kelurahan agar lebih aktif dan berdaya saing.
Untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas implementasi kebijakan, sistem pelaporan yang transparan, evaluasi berkala, serta pengawasan dan pendampingan berkelanjutan menjadi bagian integral dalam rancangan regulasi ini.
Dengan sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan secara inklusif dan berkelanjutan.