Sinergi Kemenkop dan Kejagung: Mengawal Pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih!

(Rabu, 21 Mei 2025) Dalam rangka menindaklanjuti audiensi Menteri Koperasi dengan Jaksa Agung RI yang telah dilaksanakan pada Rabu, 7 Mei 2025 di Kantor Kejaksaan Agung, Kementerian Koperasi bersama Kejaksaan Agung menggelar rapat pembahasan draf Nota Kesepahaman melalui Zoom Meeting. Rapat ini menjadi langkah konkret menuju kolaborasi strategis antara kedua institusi dalam mendukung program nasional pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam rapat ini Kemenkop dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama beserta jajaran dan unit teknis Kementerian Koperasi, Kejaksaan Agung dipimpin oleh Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri beserta jajaran, perwakilan dari Jamdatun, Jamintel, dan Jampidum, serta Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi beserta jajaran. Kementerian Koperasi berkomitmen untuk berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung untuk optimalisasi pengawasan, pendampingan hukum, serta mitigasi risiko dalam pembentukan kelembagaan dan penyaluran pinjaman untuk modal kerja dan modal investasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kejaksaan Agung berkomitmen memberikan bantuan pendampingan hukum, pemberian legal opinion, dan mitigasi risiko pada skema pembiayaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam kesempatan ini, kedua belah pihak menyampaikan komitmennya untuk memperkuat dukungan hukum dan kebijakan terhadap gerakan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Penyusunan Nota Kesepahaman ini diharapkan menjadi landasan strategis dalam mengintegrasikan peran kelembagaan Kejaksaan dalam mendampingi dan membina Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sejak awal pendirian hingga pelaksanaannya di lapangan.

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan mencegah potensi moral hazard dan permasalahan hukum dalam pembentukan dan pengembangan usaha 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.