Kementerian Koperasi Mantapkan Capaian IRH 2025: Dorong Regulasi Berkualitas dan Tata Kelola Hukum yang Terpadu

Dalam rangka mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi menyelenggarakan Rapat Pembahasan Indeks Reformasi Hukum Kementerian Koperasi Tahun 2025 Dalam Rangka Pengumpulan Bukti Dukung Peyusunan Regulasi dan Kebijakan di Lingkungan Kementerian Koperasi.

Rapat dipimpin oleh Lina Widiyastuti selaku Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Kepala Pusat BPHN Kementerian Hukum serta perwakilan seluruh Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi.

Adapun agenda utama dalam rapat ini meliputi:

1. Penjelasan umum mengenai konsep dan tujuan pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum;

2. ⁠Paparan terkait Variabel I, yaitu kelengkapan data dukung dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan;

3. ⁠Paparan Variabel II, yaitu dokumentasi jumlah Perancang Peraturan Perundang-undangan yang telah terdata oleh instansi pembina, disertai data fungsional perancang dalam bentuk matriks;

4. ⁠Paparan Variabel III, yaitu kebijakan pemantauan dan peninjauan Undang-Undang serta evaluasi peraturan perundang-undangan dalam rangka re-regulasi dan deregulasi;

5. ⁠Paparan Variabel IV, yaitu pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Koperasi (JDIH Kemenkop) yang terintegrasi dan sesuai dengan standar pengelolaan dokumen serta informasi hukum.

Rapat ini diselenggarakan sebagai bagian dari wujud nyata komitmen Kementerian Koperasi dalam menjaga sekaligus meningkatkan capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Upaya ini merupakan langkah strategis yang selaras dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, yang menekankan pentingnya transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.