Koperasi Bangkit di Sektor Minerba: Kemenkop Bahas RPermenkop untuk Ekonomi Berkelanjutan
(Selasa, 21 Oktober 2025) Kementerian Koperasi menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koperasi tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi secara hybrid. Rapat harmonisasi dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Lina Widiyastuti beserta jajaran, Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum, Try Aditya Putra, Asisten Deputi Pengembangan Produksi, Elviandi.
Rapat Harmonisasi dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III Ditjen PP Kementerian Hukum, Unan Pribadi dan juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan RPermenkop untuk memperkuat peran koperasi dalam sektor strategis sumber daya alam nasional.
RPermenkop tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. RPermenkop ini memberikan dasar hukum bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan koperasi lainnya agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha pertambangan mineral logam, batubara, serta komoditas mineral dan batubara lain sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
RPermenkop Mineral dan Batubara mengatur proses bisnis verifikasi kriteria administratif legalitas dan keanggotaan koperasi untuk pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan cara pemberian prioritas kepada koperasi, pengembangan usaha koperasi di sektor mineral dan batubara, serta penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia koperasi agar mampu mengelola usaha pertambangan dengan prinsip akuntabilitas, keberlanjutan, dan keadilan ekonomi.
Kehadiran regulasi teknis ini sebagai instrumen kewenangan atributif Menteri dalam mendukung Koperasi agar dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mandiri, berdaya saing, serta berkontribusi terhadap pembangunan nasional berkelanjutan.
Pemberian WIUP prioritas kepada Koperasi merupakan wujud pemerataan dan demokrasi ekonomi berbasis komunitas karena Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat diberikan kesempatan prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui pengembangan usaha di sektor Mineral dan Batubara dengan cara pemberian prioritas untuk mendapatkan kesempatan lebih besar untuk berkembang di sektor Mineral dan Batubara.
Langkah ini menjadi wujud nyata keadilan ekonomi, di mana Koperasi berperan sebagai motor penggerak kesejahteraan bersama. Dengan adanya prioritas WIUP, Koperasi dapat mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, dan memberikan manfaat langsung bagi anggotanya serta masyarakat sekitar.
