Pembahasan Proses Bisnis, Pengesahan, Legalitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
(Kamis, 10 April 2025) - Kementerian Koperasi Republik Indonesia menghadiri rapat pembahasan mengenai Proses Bisnis Pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum. Rapat ini untuk menindaklanjuti terbitnya INPRES Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mengamanatkan 18 Kementerian/Lembaga termasuk Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum untuk melakukan Sinergi Program Percepatan Pembentukkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Turut hadir dalam rapat pembahasan tersebut Kementerian Koperasi, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Lina Widiyastuti beserta jajaran, Perwakilan Kedeputian, Asdep Kelembagaan, Badan Hukum Koperasi dan Asdep Digitalisasi. Kementerian Hukum, Direktur Badan Usaha Direktorat Jendral AHU Andi Taletting Langi beserta jajaran, Perwakilan Sekretariat Ditjen AHU, Direktorat Teknologi Informasi dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Dalam rapat fokus utama membahas percepatan legalitas hukum untuk pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam sistem administrasi badan Hukum Ditjen AHU, Kementerian Hukum. Dalam rapat juga dibahas mengenai revisi Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019 untuk percepatan pendaftaran legalitas hukum, sehingga tercapai target 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan INPRES Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hasil diskusi menyepakati perlunya finalisasi regulasi dan perbaikan sistem administrasi pembentukan untuk mengakselerasi terbentuknya 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih. Selanjutnya, koordinasi antar unit kerja akan diperkuat sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Meteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan kebijakan teknis yang memungkinkan proses pendirian koperasi berjalan lebih cepat dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan yaitu proses bisnis penamaan koperasi, prosedur, pendaftaran badan hukum KopDes/Kel Merah Putih oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi/NPAK yang telah disusun dalam Petunjuk Pelaksanaan. Rapat ini menjadi langkah pemerintah dalam mempercepat akselerasi dan transformasi kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pilar ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.
#AyoBerkoperasi #KoperasiBangkit