MoU Kemenkop dan Kemenkum: Perkuat Legalitas dan Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

(Rabu, 14 Mei 2025) Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Henra Saragih, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Lina Widiyastuti, Kepala Biro Humas, Tata Usaha, dan TI, Darmono menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum sebagai upaya sinergitas program antar dua kementerian salam melaksanakan amanat Inpres 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan program prioritas nasional lainnya.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, percepatan pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Koperasi, fasilitasi layanan advokasi, konsultasi, dan bantuan hukum, peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia, serta bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.

Nota Kesepahaman ini merupakan landasan strategis dalam membangun sinergi dan kolaborasi kelembagaan antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum untuk memastikan ekosistem hukum yang inklusif dalam mendukung penguatan kelembagaan dan pengembangan kapasitas usaha koperasi.