Kemenkop Mantapkan Penguatan JDIH Lewat Rapat Harmonisasi Rancangan Permenkop JDIH

(Jumat, 21 November 2025) Kementerian Koperasi menyelenggarakan rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri Koperasi tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Kementerian Koperasi. Rapat ini menjadi langkah penting dalam penyempurnaan regulasi yang akan memperkuat sistem pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kemenkop.

Rapat dipimpin oleh Lina Widiyastuti selaku Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama dan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Onni Rosleini. Rapat ini turut dihadiri oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan perwakilan dari Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi.

Harmonisasi ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola JDIH yang lebih modern, efektif, dan terintegrasi, sehingga dapat mendukung keterbukaan informasi serta meningkatkan akses masyarakat terhadap dokumen hukum bidang koperasi.

Rapat harmonisasi juga menegaskan pentingnya peningkatan koordinasi antarunit kerja sebagai anggota JDIH Kemenkop, sekaligus memastikan bahwa pusat JDIH mampu menjalankan perannya dalam pembinaan, pengembangan, dan pemantauan pengelolaan dokumen hukum secara menyeluruh. Dengan adanya pembaruan pengaturan ini, Kemenkop berupaya memperkuat posisi JDIH sebagai sarana informasi hukum yang akuntabel, cepat, dan dapat diandalkan oleh publik.

Peraturan ini diharapkan mampu memberikan fondasi yang lebih kuat bagi peningkatan kualitas layanan dokumentasi hukum serta mendukung transformasi digital di bidang hukum. 

Dengan terselenggaranya rapat harmonisasi ini, Kementerian Koperasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat layanan informasi hukum yang transparan, inklusif, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama para pelaku koperasi di Indonesia.