Harmonisasi RPerpres KDKMP, Pemerintah Matangkan Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Dalam rangka penyempurnaan regulasi mengenai tata kelola penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), telah dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara hybrid. Pembagian peran antarpihakkan pada 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Koperasi, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BPKP, Kejaksaan Agung, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
Pembahasan harmonisasi mencakup berbagai aspek strategis penyelenggaraan KDKMP, mulai dari kelembagaan, pembagian peran pemerintah pusat dan daerah, verifikasi dan validasi pembangunan, penyiapan lahan, pengelolaan aset, perizinan dan nonperizinan, hingga dukungan pembiayaan dan operasionalisasi koperasi. Dalam aspek kelembagaan, KDKMP diarahkan sebagai wadah penguatan kegiatan ekonomi masyarakat di tingkat desa/kelurahan. Pembagian peran antarpihak juga menjadi perhatian penting agar pelaksanaan pembangunan dan operasionalisasi koperasi tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Dalam bidang usaha, KDKMP diarahkan untuk dapat menjalankan berbagai kegiatan yang mendukung kebutuhan ekonomi masyarakat, antara lain sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage, logistik, penyaluran barang bersubsidi, perdagangan, serta penyerapan hasil produksi masyarakat. KDKMP juga diharapkan dapat berperan sebagai bagian dari mekanisme off-taker untuk menyerap hasil produksi masyarakat, termasuk sektor kelautan dan perikanan, dengan tetap memperhatikan koordinasi bersama kementerian/lembaga sektor terkait.
Sebagai tindak lanjut, seluruh rumusan pasal akan disempurnakan berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan lintas kementerian/lembaga untuk dituangkan dalam Clean Version RPerpres. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi final antarkementerian/lembaga sebelum RPerpres memasuki tahap penetapan dan penyiapan bahan pelaporan kepada pimpinan sebagai dasar penyelesaian akhir RPerpres.
