Kemenkop dan Danantara Perkuat Koordinasi Verifikasi dan Validasi KDKMP
(Senin, 24 Agustus 2026) Menteri Koperasi, Ferry Juliantono didampingi oleh Sekretaris Kementerian Koperasi, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, serta Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Dukungan Strategis Pimpinan melaksanakan pembahasan dan koordinasi bersama dengan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, Dony Oskaria dan Wakil Kepala II Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, Tedi Bharata beserta jajaran pimpinan BPI Danantara Indonesia dalam rangka percepatan proses verifikasi dan validasi pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertempat di Ruang Rapat Nusantara, Gedung Wisma Danantara.
Rapat membahas perkembangan pelaksanaan verifikasi dan validasi, kesiapan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta mekanisme pembayaran berdasarkan capaian pekerjaan yang telah terverifikasi.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi telah menerbitkan Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Teknis Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai acuan Tim Verifikasi dan Validasi di daerah dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi atas hasil pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan sarana dan prasarana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Koperasi akan terus mendorong percepatan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi melalui Keputusan Bupati/Wali Kota, sehingga pelaksanaan verifikasi dan validasi dapat segera dilakukan serta mendukung percepatan proses pembayaran kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Namun demikian, percepatan proses verifikasi dan validasi serta pembayaran kepada Himbara tetap harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola pemerintahan yang baik, serta tidak mengesampingkan pemenuhan persyaratan administratif, kesesuaian dan kualitas hasil pembangunan fisik, serta kelengkapan sarana dan prasarana sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman Menteri Koperasi. Dengan demikian, percepatan pembayaran tetap didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi yang objektif, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
