Perkuat Tata Kelola KDKMP, Kementerian Koperasi Libatkan Lintas Kementerian dalam Penyusunan RPerpres

(Kamis, 16 Juli 2026) Biro Hukum & Kerja Sama Kementerian Koperasi menyelenggarakan rapat panitia antarkementerian penyusunan & pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Rperpres ini secara komprehensif mengatur mengenai 3 fase dalam tata kelola pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pembentukan yaitu fase Pembentukan Kelembagaan dan badan hukum, pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Rapat ini menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi yang diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, mulai dari tahap pembentukan hingga pelaksanaan kegiatan operasionalnya. Pembahasan dilakukan secara lintas kementerian/lembaga guna menyelaraskan substansi, kewenangan, serta dukungan kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan KDKMP.

Melalui pembahasan antarkementerian ini, penyusunan RPerpres diharapkan dapat menghasilkan pengaturan yang selaras, terintegrasi, dan implementatif, sekaligus memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara efektif dan berkelanjutan.